Arsip untuk Februari, 2016


ORANG MURTAD HARUS DIBUNUH?

Di tengah heboh berita Lukman Sardi pindah agama ke Kristen, ada sejumlah orang yang menegaskan bahwa orang murtad harus dihukum mati. Mereka mendasarkan diri pada hadits “Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia (man baddala dinahu faqtuluhu).” Mereka juga mengklaim bahwa para ulama klasik sepakat tentang hukuman mati buat si murtad.

Seberapa meyakinkankah pandangan tersebut? Saya punya sejumlah keberatan:

Profesor Kamali menyebut sejumlah pemikir Islam generasi salaf yang berpendapat bahwa orang yang keluar dari Islam tidaklah diganjar dengan hukuman mati, melainkan mesti terus menerus diberi kesemptan untuk kembli ke Islam, karena selalu ada harapan bahwa mereka akan berubah pikiran dan bertaubat. Sebut saja nama-nama seperti Ibrahim al-Nakha’i , faqih(ahli fiqh) generasi tabi’in; Sufyan al-Tsauri, ahli hadist generasi tabi’ al-tabi’in yang digelari amir al-mu’minin dalam soal hadits dan pengarang buku kompilasi hadist tekenal, Jami’ al-Shaghir dan Jami’ al-Kabir; juga ahli fiqh empat mazhb seperti Imam Sya’roni dan Imam Syarakhsyi. (Lihat Mohammad Hashim Kamali, Freedom of Expression in Islam, hal. 93). Dengan kata lain, ahli-ahli hukum Islam sejak dulu berbeda pendapat tentang soal status orang murtad.

Siapapun yang mempelajari Ushul al-Fiqh tentu tahu bahwa penetapan hukuman hudud ( hukuman mati termasuk hudud) haruslah didasarkan pada ketentuan nash (teks rujukan) yang qath’iy (bersifat pasti), baik dalam hal pengertian yang dikandungnya (qath’iyyu al-dalalah) maupun dalam hal rangkaian sanad/rantai transmisinya (qath’iyyu al-wurud). Yang memenuhi kedua kriteria tersebut adalah Al-Qur’an dan hadits mutawatir(hadits yang diriwayatkan oleh puluhan orang dalam setiap mata rantai transmisinya).

Ketiga, klaim bahwa kaum murtad harus dibunuh karena kemurtadannya jelas bertentangan dengan spirit sejumlah ayat al-Qur’an tentang orang murtad ( seperti QS 3:90, 4:137, dan 2:217). Ayat-ayat ini memang menegaskan bahwa perbuatan murtad adalah suatu dosa yang serius, dan orang murtad akan dihukum Allah di akhirat. Tapi ayat-ayat tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya hukuman mati di dunia buat mereka.

Perhatikan, ayat ini berbicara tentang orang yang bolak-balik murtad. Tapi hukuman yang disebut dalam ayat ini hanya hukuman yang berlaku nanti kalau di akhirat. Tidak disinggung adanya hukuman mati buat mereka di dunia. Logikanya, kalau tindakan murtad serta merta harus diganjar hukuman mati, tentu statemen Al-Qur’an tentang fenomena bolak-balik murtad menjadi tidak bermakna, karena si murtad tentunya sudah dipenggal sejak pertamakali keluar dari Islam. Dari ayat itu kita bisa menyimpulkan, tindakan murtad memanglah suatu dosa besar. Kalau si murtad tidak bertobat sampai meninggal, maka Allah tidak akan memberinya ampunan. Meskipun demikian, si murtad tetap punya hak untuk hidup dan selalu diberi kesempatan untuk bertobat hingga ajal menjemputnya.

Keempat, terdapat sejumlah hadist sahih lain yang bercerita tentang sejumlah orang yang keluar dari Islam pada masa Nabi, tapi beliau tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap mereka. Misalnya, ketika Nabi masih tinggal di Makkah, ada seorang muslim bernama Ubaidillah bin Jahsh ikut serta dalam hijrah sejumlah sahabat Nabi dari Makkah ke Ethiopia. Sesampai di sana, Ubaidillah pindah ke agama Kristen dan tetap tinggal di Ethiopia. Nabi tentu tahu akan hal itu, tapi beliau ternyata tidak membunuhnya.

Contoh kasus lain: ketika di Madinah, ada seorang Arab badui datang menemui Nabi untuk menyatakan masuk Islam. Tapi beberapa saat kemudian, si badui minta supaya bai’at Islam-nya dibatalkan. Pada mulanya Nabi menolak, tapi si badui ngotot, dan akhirnya meninggalkan Madinah untuk kembali ke keyakinan pra-Islamnya. Meskipun demikian, Nabi juga tidak menjatuhkan hukuman mati terhadapnya. Kisah ini termuat dalam Sahih Bukhari:

عن جابر رضى الله عنه: جاء اعرابي الى النبي صلي الله علىه وسلم فباىعه علي الاسلام فجاء من الغدمحموما فقال: اقلني, فابى- ثلاث مرار. فقال: المدىنة كالكىر تنفي خبثها وىنصع طىبها.

Diriwayatkan dari Jabir R.A: seorang badui datang menemui Nabi dan melakukan bai’at masuk Islam. Tapi keesokan harinya dia datang dalam keadaan demam: batalkan bai’at Islamku, tapi Nabi menolak—berulang sampai tiga kali. Akhirnya Nabi berkata: Madinah ibarat alat peniup api, membuang yang kotor dan menjernihkan yang bersih darinya.

Dalam kaitan dengan empat poin yang saya paparkan di atas, ada baiknya di sini kita menyimak pandangan Mahmud Syalthut, pemikir Islam Mesir yang pernah menjadi rektor Universitas al-Azhar pd dekade 1950-an. Dalam kitabnya Al Islam: ‘Aqidatun wa Syari’atun, Mahmud Syaltut menulis:

“Mengenai hukuman mati untuk perbuatan murtad, para ahli fiqh mendasarkan diri pada hadits yng diriwayatkan Ibn Abbas:” Man baddala dinahu faqtuluhu” (Barang siapa berganti agama maka bunuhlah.) Hadits ini memunculkan pelbagai respon dari ulama. Banyak di antara mereka bersepakat bahwa hukuman hudud tidak bisa didasarkan pada hadits ahad.

Tindakan murtad semata tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi hukuman mati. Faktor utama yang menjadi penentu hukuman ini adalah adanya agresi dan permusuhan si murtad terhadap kaum beriman, dan kebutuhan untuk menjaga kemungkinan munculnya penghasutan melawan agama dan negara. Kesimpulan ini didasarkan pada banyaknya ayat-ayat al-Qur’an yang melarang paksaan dalam beragama.” (dikutip dalam Mohammad Hashim Kamali, Freedom of Expression in Islam, 1994, hal. 94-95).

Terdapat sekurang-kurangnya dua hal penting yang bisa kita garisbawahi dari pernyataan Mahmud Syalthut tersebut.

Kedua, statemen Syalthut “faktor utama yang menjadi penentu hukuman ini adalah adanya agresi dan permusuhan si murtad terhadap kaum beriman, dan kebutuhan untuk menjaga kemungkinan munculnya penghasutan melawan agama dan negara” sangat penting untuk ditekankan karena statemen itu menegaskan ‘illat (ratio legis, alasan hukum) yang menjadi alasan diterapkannya hukuman mati buat orang murtad. Yakni, bahwa hukuman itu terkait erat dengan adanya unsur agresi dan permusuhan dari si murtad.

Dengan kata lain, kaum murtad memang wajib diperangi kalau kemurtadan mereka dibarengi dengan tindakan memusuhi dan menyerang kaum beriman. Adapun kalau mereka keluar dari Islam tanpa disertai dengan tindakan semacam itu, maka hukuman mati dengan sendirinya tidak berlaku buat mereka. Ini sesuai dengan satu diktum al-qawa’id al-fiqhiyyah (legal maxims): Al-hukmu yaduru ma’a al ‘illati wujudan wa ‘adaman (berlaku atau tidaknya suatu hukum bergantung pada ada atau tidaknya ‘illat (alasan hukum) yang mendasarinya).

Yang menarik, pendapat Mahmud Syalthut ini juga digemakan kembali oleh Tariq Ramadan, pemikir Islam Eropa kontemporer yang sekaligus juga cucu Hasan Al-Banna, pendiri garakan Ikhwanul Muslimin. Dalam satu wawancarnya yang pernah dimuat di Nesweek dan Washington Post, Tariq Ramadan menyampaikan pandangannya tentang apostasy dalam Islam sebagi berikut:

In the Islamic legal tradition, “apostasy” known as “ridda” is related to changing one’s religion and its injunction is mainly based on two prophetic sayings (ahadith) both quoted in sahih Bukhari (9,83 and 84): “The one who changes his religion, kill him” and another tradition noting that among the three categories of people who can be killed is “the one who leaves the community”. The great majority of the Muslim scholars, from all the different traditions and throughout history, have been of the opinion that changing one’s religion is prohibited in Islam and should be sanctioned by the death penalty.

Nevertheless we find, in very early studies and writings, several Muslim scholars having a different approach. The jurist Ibrahîm al-Nakha’î (8th), Sufyân ath-Thawrî (8th) in his renowned work on the prophetic tradition (Al-Jâmi’ al Kabîr, Al-Jâmi’ al-Saghîr) as well as the hanafi jurist Shams ad-Dîn as-Sarakhsî (11th) – among others- hold other views. They question the absolute authenticity of the two prophetic traditions quoted above. They also argue that nothing is mentioned in the Qur’an pertaining to this very sensitive issue and add that there is no evidence of the Prophet killing someone only because he/she changed his/her religion.

The Prophet took firm measures, only in time of war, against people who had falsely converted to Islam for the sole purpose of infiltrating the Islamic community to obtain information they then passed on to the enemy. They were in fact betrayers engaging in high treason who incurred the penalty of death because their actions were liable to bring about the destruction of the Muslim community and the two prophetic traditions quoted above should be read in this very specific context.

In light of the texts (Qur’an and prophetic traditions) and the way the Prophet behaved with the people who left Islam (like Hishâm and ‘Ayyash) or who converted to Christianity (such as Ubaydallah ibn Jahsh), it should be stated that one who changes her/his religion should not be killed. In Islam, there can be no compulsion or coercion in matters of faith not only because it is explicitly forbidden in the Qur’an but also because free conscious and choice and willing submission are foundational to the first pillar (declaration of faith) and essential to the very definition of “Islam”. Therefore, someone leaving Islam or converting to another religion must be free to do so and her/his choice must be respected.

Kesimpulan di atas juga didukung oleh ayat-ayat lain yang berbicara tentang tidak adanya paksaan dalam agama; tentang prinsip bahwa setiap orang punya tanggungjawab sendiri-sendiri untuk memilih mana jalan yang benar dan mana yang sesat; dan bahwa tugas Rasul hanyalah menyampaikan risalah kenabian dan bukan untuk memaksa orang untuk menjadi mu’min, karena kalau Allah menghendaki, niscaya semua orang bisa saja Dia bikin menjadi beriman

Oleh :

image

elbowisblack.wordpress.com


Aziz Anwar Fahrudin – Dalam tiga minggu terakhir, mayoritas status di beranda Facebook-ku adalah soal LGBT. Iya, Facebook yang barangkali kamu buka rutin seperti minum obat (tiga kali sehari) atau waktu salat (lima kali sehari) itu; yang, tentu kamu sudah tahu, dibikin oleh Mark Zuckerberg, yang lahir di keluarga Yahudi dan kini ateis itu, yang terang-terangan mendukung LGBT dan karena itu berpotensi dilarang kalau-kalau Facebook masuk dalam kategori “mempropagandakan LGBT”. (Jadi, mulailah membayangkan hidup tanpa Facebook.)

Rata-rata orang pada memperdebatkan apakah homoseksualitas itu persoalan nature atau nurture; given atau socially constructed; bawaan atau penyimpangan; normal atau penyakit; dan seterusnya, dan seterusnya. Karena soal ini sudah banyak—atau mungkin sudah terlalu banyak—yang membahas, dan lagipula latar studiku bukan biologi, neurologi, psikologi, antropologi dan disiplin sains yang terkait, aku serahkan saja soal itu kepada para saintis—yang benar-benar saintis, tentu saja, yang memahami betul dasar filsafat sains, dan bukan saintis dadakan. Aku berharap para saintis yang benar-benar saintis itu menulis secara argumentatif dan populer, demi membantu para awam seperti aku ini untuk membedakan sains yang sejati dari yang pseudo-sains; biar tak mudah tertipu oleh sesuatu yang tampaknya saintifik padahal sejatinya selubung emosi dan kebencian (baik oleh yang pro- maupun anti-LGBT).

Anyhow, yang sebenarnya agak kurang mendapat pembahasan justru adalah bagaimana Islam—lebih persisnya hukum Islam, atau lebih tepatnya lagi fikih—menyikapi homoseksualitas. Orang-orang tampak menerima begitu saja pernyataan “homoseksualitas itu haram atau dilarang agama”. Maka di poin ini, perkenankanlah diriku, manusia yang fana ini, untuk ikut bicara.

Tapi sebelum lanjut, biar pikiranmu bisa lebih kalem dan tak keburu emosi, aku harap kamu tarik nafas dulu; seduh kopi kalau ada. Tenang, penjelasan fikih yang aku uraikan berikut sepenuhnya berdasar pada fikih klasik.

Jadi begini….

Pernyataan “homoseksualitas itu haram” itu maksudnya apa? Maksudku, yang haram itu orientasi seksualnya, perasaaanya, atau tindakannya? Kalau tindakannya, yang mana yang haram: pegangan tangan, pelukan, cipokan, oral sex, gesek-gesekan kelamin, petting, atau anal sex? Ini persoalan mendasar dan falsafi bila status “haram” itu dimaksudkan sebagai kategori hukum-fikih. Bahasa hukum sebisa mungkin terang-benderang, jelas definisinya, dan tak boleh ambigu.

Aku berupaya membuka-buka literatur fikih klasik, dan mencari-cari apa hukum homoseksualitas. Hal pertama yang hendak kutahu tentu saja apa istilah yang persis ekuivalen dalam fikih klasik dengan makna yang diacu oleh kata “homoseksualitas”. Subhanallah, sampai sekarang belum ketemu (atau jangan-jangan malah tidak ada) istilah homoseksualitas di fikih klasik. Istilah bahasa Arab-modern untuk homoseksualitas adalah “al-jinsiyyah al-mitsliyyah”; untuk gay: “mitsliy”; untuk lesbian: “mitsliyyah”; untuk biseksual: “muzdawij”; untuk transgender: “mughayir”. Aku belum nemu istilah-istilah semacam ini di fikih klasik. Bahkan istilah heteroseksualitas sendiri, yang bahasa Arab modernnya adalah “al-jinsiyyah al-ghayriyyah”, juga tak kutemukan secara persis dan literal di fikih klasik.

(Bagi kamu yang pernah baca-baca filsafat posstrukturalisme atau posmodernisme, ketiadaan istilah yang ekuivalen ini adalah problem krusial. Ketiadaan ini sekurang-kurangnya menunjukkan bahwa dalam fikih klasik, homoseksualitas belum menjadi “issue”. Status ontologis dari homo/heteroseksualitas, yakni sebagai “orientasi seksual” (bahasa Arab modern: “al-tawajjuh al-jinsiy” atau “al-muyul al-jinsiyyah”), belum menjadi bagian “discourse”. Ingatlah satu adagium dalam posstrukturalisme: “il n’y a pas de hors-texte” (there is nothing outside the text). Apalagi istilah homoseksualitas itu sendiri baru muncul dan mulai populer di pertengahan abad 19.)

Lalu bagaimana mendapatkan hukum-fikih untuk homoseksualitas? Fatwa-fatwa modern berupaya mencari padanannya dengan istilah yang sudah ada di fikih klasik, yang sebenarnya tidak ekuivalen dan karena itu problematis, yaitu “liwath” (yang diderivasi dari nama “Luth”); dan homoseks kadang disebut dengan istilah peyoratif “luthiy”. (Aku agak hairan dengan derivasi ini; bukankah istilah demikian malah menggunakan nama Nabi Luth untuk perbutan yang dinyatakan dosa?) Barangkali karena inilah, di pikiran banyak Muslim, begitu terdengar kata homoseksualitas, yang terbenak pertama kali adalah bayangan menjijikkan tentang sodomi atau anal sex, dan sejenak lupa bahwa homo bukan hanya gay tapi juga lesbian.

Homoseksualitas dengan liwath tentu saja bukan padanan yang tepat, dan karena itu problematis. Definisi liwath dalam fikih klasik adalah “ityan ad-dzakar fid-dubur” atau memasukkan penis ke dalam lubang dubur, alias anal sex. Ada istilah yang mengarah pada lesbianisme, yaitu “sihaq”, tapi definisinya ambigu, yaitu “fi’lun-nisa’i ba’dhuhunna biba’dhin” (terjemah literal: perbuatan perempuan dengan perempuan), tanpa ada spesifikasi mendetil apa yang dimaksud “perbuatan” di situ. Makna leksikal dari sihaq adalah “ad-dalk” atau memijit-meremas (massage), entah persisnya meremas bagian mana.

Apa hukuman liwath dalam fikih klasik? Menurut mayoritas para faqih klasik: hukuman mati, dan sama statusnya dengan zina. Menurut mazhab Hanafi, bukan zina, dan tidak dihukum mati, tapi tetap berdosa dan harus dihukum ta’zir. Bukan zina karena, menurut mazhab Hanafi, tidak ada penetrasi penis ke vagina dan tidak memungkinkan pembuahan dan menghasilan keturunan—salah satu maqashid atau tujuan syariat pengharaman zina adalah untuk menjaga keturunan (hifzhun-nasl). Mengikuti epistemologi mazhab Hanafi, hadis yang menerangkan hukuman mati untuk tindakan liwath itu hadis ahad, dan hadis ahad tidak bisa jadi landasan untuk hukuman sekeras hukuman mati. Ini terasa kejam? Sekilas ya, tapi pada level praksis sebenarnya prosedur untuk membuktikan zina atau liwath sulit terpenuhi, yaitu adanya empat saksi yang melihat secara ‘live’ masuknya penis ke dalam vagina/dubur. Karena hukumannya keras, orang yang menuduh orang lain telah berzina/berliwath (istilah teknis untuk menuduh zina: “qadzaf”) hukumannya juga keras, yaitu 80 cambukan. Lebih detil soal ini, juga relevansi dan kontekstualisasinya untuk zaman ini, perlu pembahasan lain yang lebih panjang. Tapi izinkanku untuk sedikit berkata: Karena sulitnya prosedur pembuktian zina/liwath ini, amat sangat jarang sekali hukuman cambuk/rajam terjadi; dan ini membuatku curiga, jangan-jangan di negara mayoritas Muslim yang agak sering melakukan hukuman cambuk/rajam ada banyak tukang ngintip….

Oke, tarik nafas dulu. Sruput kopinya, dan mari kembali lagi ke soal homoseksualitas.

Membedakan homoseksualitas dari anal sex itu penting, karena keduanya memang tidak identik. Status ontologis dari yang pertama adalah orientasi seksual; sedang yang kedua adalah tindakan seksual. Ini sama dengan heteroseksualitas dan zina; yang pertama adalah orientasi seksual, sedangkan yang kedua—bila ia dimaksudkan dalam pengertian fikih yang ada hukuman hadd-nya—adalah tindakan memasukkan penis (lebih persisnya: sampai hilang hasyafah atau ‘helm’-nya) ke vagina perempuan di luar ikatan pernikahan atau perbudakan. Di samping itu, anal sex bisa dilakukan bukan hanya oleh homo tapi juga hetero; jadi homo tidak niscaya identik dengan anal sex. Lebih jauh, tindakan adalah sebuah pilihan, sementara orientasi seksual… well, soal ini aku tak tahu persis apakah ia muncul begitu saja seperti perasaan jatuh-bangun cinta atau merupakan pilihan.

Yang jelas, pada dasarnya yang menjadi wilayah hukum-fikih adalah tindakan. Dalam pelajaran mula ushulul-fiqh biasanya diterangkan bahwa domain fikih (maudhu’ al-fiqh) adalah “af’al al-mukallafin” atau tindakan orang-orang mukallaf (orang yang baligh dan berakal). Lebih persis lagi, tindakan yang dilakukan itu adalah yang berdasarkan kesadaran, pilihan (ikhtiyari), dan tidak terpaksa (ghayru mukrah). Ini sebenarnya sama belaka dengan dasar filsafat etika: perbuatan yang bisa dimintai pertanggungjawaban dan bisa dihakimi ethical/unethical adalah perbutan yang dilakukan secara sadar dan merupakan pilihan atau tidak terpaksa.

Sejauh yang kutahu, fikih tidak (atau belum?) mengatur orientasi seksual. Yang diatur adalah manifestasi tindakan dari orientasi seksual itu. Kalaupun ada hal batin yang diurus fikih (misalnya, “niat”), itu untuk menentukan apakah suatu perbuatan adalah ritual atau bukan; bernilai ibadah atau tidak—selain bahwa niat juga merupakan tindakan-batin yang bersifat pilihan. Ditambah lagi bila kamu menyebut homoseksualitas sebagai penyakit, ini semakin jauh dari domain fikih. Per definisi, penyakit tidak bisa dihukumi halal-haram. Kamu tak bisa mengatakan, misalnya, pusing, lumpuh, epilepsi, autis, atau gila adalah haram. Apa hukumnya penyakit? Ya disembuhkan—ini tentu kalau ada obatnya dan bisa disembuhkan. Menyatakan penyakit itu haram adalah sama dengan keluar dari domain fikih, kalau bukan malah berarti mengagresi wilayah yang menjadi otoritas disiplin ilmu lain.

Jadi yang haram dari homoseksualitas apa? Perasaan suka sesama jenisnya? Well, aku tidak tahu apakah ada hukum-fikih untuk perasaan, dan apakah perasaan macam itu adalah suatu hal yang lahir dari kesadaran dan pilihan sehingga bisa disebut “tindakan”. Kuduga kuat tidak ada pendapat ulama di fikih klasik yang menyoal hukum perasaan. Kalau ada dan barangkali kamu pernah baca di literatur fikih klasik, tolong aku dikasih tahu. Salah satu pertanyaan yang bisa menjadi bahan ilhaq untuk kasus ini bisa dimulai, misalnya, dengan mencari apa kata fikih klasik tentang hukum “perasaan saling mencintai antara lelaki dan perempuan yang belum menikah”. Dicatat ya, “hukum perasaan cinta”, dan ini nanti bisa melebar ke hukum marah, hukum benci, hukum sedih, hukum bahagia, dan seterusnya, dan seterunya. Juga, karena ini bahasa hukum, tentu saja harus jelas definisinya.

Atau yang haram dari homoseksualitas adalah isi pikirannya?

Tentang ini, kamu tahu, banyak lelaki heteroseksual yang ketika melihat wanita cantik bisa berimajinasi sangat liar. Bukan hanya berimajinasi bahkan, tapi dibincangkan bersama para lelaki saat berkerumun ngomong jorok dan mesum, dan membincangkan para wanita bak “benda”, seolah-olah wanita adalah alat pemuas libido. Tapi, dengan adanya “tindakan” mesum para hetero seperti ini tidak serta merta berarti heteroseksualitas per se itu haram, bukan? Sekali lagi, hal ini karena orientasi seksual, apalagi kalau disebut penyakit, tak bisa dijatuhi status haram.

Tapi sebenarnya adakah hukum-fikih bagi tindakan berpikir mesum? Dalil eksplisit dari al-Quran dan hadis belum pernah kutemukan. Tapi beberapa pendapat faqih klasik, memang ada, meski kadang ada yang pas, kadang ada yang tampak memaksakan dan meng-gathuk-gathuk-kan. Kukasih contoh: apa hukum bagi suami-istri yang sedang berhubungan badan tapi membayangkan dirinya sedang begituan dengan wanita/lelaki lain? Bagi kamu yang tahu bahasa Arab bisa membaca, misalnya, ini: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=15558 (di fatwa ini, karena tak ada dasar teks eksplisit dari nash, maka muncullah beragam pandangan dari yang mengharamkan sampai yang menyatakan jawaz alias tak apa-apa).

Atau yang haram dari homoseksualitas adalah berciumannya?

Hukum berciuman tentulah ada, dan relatif tak sulit untuk dicari, dan secara umum menyangkut hubungan hetero, bahkan sampai pada tata aturan ciuman suami-istri. Bagaimana dengan homo (gay dan lesbian)? Pendapat eksplisit dalam fikih klasik, kuduga kuat, tidak ada, karena istilah untuk gay dan lesbian sebagai kategori orientasi seksual itu sendiri memang belum ada (sekali lagi, kalau kamu menemukan, harap aku dikasih tahu). Pun kalau ada, kemungkinan besar ia akan di-ilhaq-kan dengan contoh-contoh kasus hukum bagi hetero yang berciuman dan status hukumnya akan dinilai dari dugaan ada-tidaknya berahi (mazhinnah asy-syahwah).

Uraian ini bisa diteruskan sampai detil untuk tiap tindakan, dan bisa membuat tulisan ini panjang. Kucukupkan langsung dengan menyatakan bahwa batas terakhir untuk jatuh dalam dosa besar bagi heteroseks adalah zina sedang bagi homoseks—yang sebenarnya juga berlaku bagi heteroseks—adalah liwath. (Baidewei, kalau stiker gay berciuman di salah satu medsos itu dianggap mempropagandakan homoseksualitas (yang dibayangkan identik dengan liwath); boleh tak kalau lagu-lagu atau film-film bertema pacaran dianggap mempropagandakan zina dan karena itu harus dilarang?) Dalam literatur fikih klasik, zina dan liwath masuk dalam daftar dosa besar (sering disebut al-kaba’ir atau kadang al-mubiqat). Ada bahasan dan perbedaan pendapat tentang mana dari kedua tindakan itu yang lebih besar dosanya. Bila yang dijadikan parameter al-Quran, cukup indikatif bahwa zina berada satu tingkat di atas liwath: zina ada istilahnya dalam al-Quran; liwath ada meski dalam bentuk derivasinya; homoseksualitas tidak ada [apa istilah untuk homoseks dalam al-Quran?]; hukuman zina disebut eksplisit dalam al-Quran; hukuman liwath tidak ada dalam al-Quran.

Jadi, begitulah, kalau kamu mau bicara tentang homoseksualitas dalam perspektif fikih dan hendak menjatuhkan status halal-haram. [Tarik nafas dulu…]

Uraian fikih di atas, seperti sudah kukatakan di atas, sepenuhnya bersandar pada fikih klasik-konservatif. Untuk menentukan keharaman dengan tegas, apalagi untuk persoalan interaksi sosial, memerlukan dalil yang eksplisit, kalau perlu memakai kata “jangan”; semakin eksplisit atau tidak ambigu dan semakin termaktub di rujukan level teratas dan dengan otentisitas tertinggi, akan semakin kokoh.

Tentu saja ada perspektif dari kubu reformis, progresif, liberal, atau apapun itu namanya: mulai dari reinterpretasi terhadap kisah kaum Nabi Luth (yang dipahami lebih sebagai kecaman terhadap pemerkosaan dan/atau pelecehan terhadap malaikat yang bertamu ke Nabi Luth, bukan pada orientasi seksual), adanya hint dalam al-Quran yang indikatif terhadap pengakuan eksistensi homoseksual, yaitu dengan frase “ghayr ulil-irbah minar-rijal”, sampai pada peninjauan pada praksis “Islam-historis” di masa abad pertengahan. Melihat sejarah seksualitas dalam Islam dalam hal ini bisa memperkaya perspektif: kamu bisa memulainya dengan riset tentang perbudakan amrad, ghulam, ghilman, ‘skandal’ di istana kekhilafahan, syair-syair Arab yang kadang vulgar menyampaikan homoerotisme, sampai pada bagaimana ketika Islam berjumpa dengan budaya yang memiliki identitas gender bukan biner (laki-perempuan) tapi bisa tiga bahkan lima, seperti di kawasan Afrika Baratlaut, Asia Selatan, atau bahkan di Nusantara, seperti tradisi Bugis (bissu, calabai, calalai), misalnya.

Namun demikian, hal-hal yang terakhir ini memerlukan uraian panjang dan bisa didiskusikan lain kali kalau ada waktu. Begitu.

elbowisblack.wordpress.com


MOJOK.CO ~ Saudaraku, pernahkah kamu merasa menjelaskan identitas keagamaan menjadi sama repotnya seperti menjelaskan orientasi seksual yang tidak berterima di masa kini?

Untuk kamu ketahui, saya cukup sering direpotkan dengan pertanyaan bernada “Kamu Islam apa?”.

Kali pertama saya disodori pertanyaan begituan secara intens adalah ketika saya ngaji pluralitas agama di Amerika. Sengaja saya katakan Pluralitas Agama, meskipun secara tertulis programnya bernama Pluralisme Agama.

image

Pertama, selain karena perbedaan persepsi di sana dan di sini, saya bosan selalu di sangka muslimah korban cuci otak Amerika kader sekularis-pluralis-liberalis. Kedua, saya sudah tidak lagi berbangga dengan identitas US Alumni untuk program itu.

Saya yang culun ini memang sempat merasa hebat bisa mempelajari toleransi dan pluralitas keagamaan langsung di Amerika. Padahal kalau mau keliling Nusantara, begitu banyak situs kebhinekaan yang bisa dipelajari. “Ngaji toleransi kok di Amrik,” kata kawan-kawan meledek.

Saudaraku, hampir seminggu ini saya hidup bersama puluhan santri pilihan se-Jogja Solo dalam rangka workshop menulis. Saya ikut sebagai panitia kegiatan setelah mendapat tawaran dari Kyai Anick HT. Tema workshop tersebut adalah Islam dan Kekerasan, dengan menonjolkan peran #SantriAdalahKoentji untuk menebarkan Islam rahmatan lil alamin melalui tulisan.

“Gue banget nih!” pikir saya seketika usai membaca TOR. Maka dengan berbekal semangat belajar dan mencari jodoh, saya pun berangkat ke Solo. Dan karena 99,99% peserta dan panitia berlatar belakang Nahdliyin, saya merasa akan aman dari pertanyaan “Kamu Islam apa?”.

Tetapi, sialnya, justru ketika menjadi 0,01% yang bukan Nahdliyin itulah pertanyaan annoying di atas terus muncul.

Sebagai satu-satunya panitia sekaligus peserta yang bukan santri (kecuali Pesantren Kilat bisa menjadikan saya santri), selalu ada dahi-dahi yang mengernyit ketika saya menyebut “Alumni UNS” dalam perkenalan, tanpa identitas ponpes tertentu.

Untungnya kita sama-sama membaca Mojok, sehingga kecanggungan itu bisa dipersatukan dengan membicarakan Mbak Kalis Mardiasih, yang menjadikan identitas “Alumni UNS saja” tidak terlalu salah untuk menjadi bagian kegiatan ini (meskipun Mbak Kalis belum menjadi alumni sih—mari kita mendoakannya).

Tetapi tentu saja Mbak Kalis tidak serta merta menyatukan kita begitu saja, sebab dalam waktu yang lain, pembahasan jilbab a’la Mbak Kalis justru menjadikan kita kembali berjarak.

Saudaraku, sungguh sebenarnya saya merasa terganggu ketika kalian membahas “para wahabi yang sibuk mengurusi jilbab panjang atau busana syar’i hanya untuk jualan baju”. Saya memang berjilbab lebar dan jualan gamis, tetapi apakah itu lantas menjadikan saya bagian dari Wahabi—yang dalam bahasan kalian diasosiasikan dengan Islam yang tidak rahmatan lil alamin?

Apakah pernah saya ribut-ribut soal para santriwati yang ukuran jilbabnya tidak selebar saya? Atau para santri yang celananya tidak di atas mata kaki? Atau pada penggunaan rok versus celana? Pernahkah saya menjadi menyebalkan dengan obrolan tampilan visual yang begitu-begitu saja?

Justru saya sedih, ketika pada pagi hari saya hendak senam menggunakan celana training berlapis rok, ada yang mempertanyakan kenapa saya berpenampilan demikian. “Pakai celana saja lah, kan mau olahraga,” katamu karena kita hanya akan melakukan Senam Pinguin yang geje itu. Tapi dia tentu tak pernah tahu betapa saya sudah terbiasa menggunakan rok sekalipun untuk memanjat pohon rambutan di samping rumah.

Saya juga sedih ketika para santri dan santriwati boleh saling mengatupkan tangan ketika bersalam-salaman sambil bersholawat, namun ketika tiba pada giliran saya kamu berujar, “Kan kamu bukan santri, jadi boleh salaman.” Sementara jika saya memilih tidak bersalaman, saya justru dibandingkan dengan anak Kyai yang mau bersalaman.

Cobalah kalian mengerti, ada manusia-manusia yang begitu mudah baper hanya karena disalami atau ditatap begitu dalam. Daripada saya baper dan menyusahkan hidup kalian, biarlah saya tidak bersalaman. Toh kita masih bisa Senam Pinguin bersama kan?

“Dari nama WhatsApp-nya, kukira dia mbak-mbak hijaber gaul modis, ternyata modis syar’i,” katamu kecewa. Mungkin dalam hati kalian mengira saya Wahabi karena jilbab lebar dan gamis longgar, sebelum saya mulai jualan memperkenalkan nilai-nilai perdamaian yang saya tuangkan dalam desain gamis.

Uh, betapa tabayyun bukanlah hanya untuk portal berita hoax.

Saya jadi takut, jangan-jangan kalau saya hadir sebagai muslimah bercadar, kalian juga akan langsung menjaga jarak dengan saya?

Ketika biasanya kalian para santri menjadi minoritas di antara girlband hijab, kalian tentu risih ketika mereka mempertanyakan tampilan kalian yang dilabeli “tidak syar’i, pemahaman kurang”, dsb. Padahal bisa jadi jumlah kitab yang kalian baca jauh lebih banyak dari mereka.

Tetapi, memang begitulah mentalitas mayoritas: sesuatu yang berbeda dari narasi mereka juga sudah pasti “perlu disesuaikan”.

Jujur saja, Saudaraku, dalam hal mentalitas mayoritas tadi, kalian  sama menyebalkannya dengan para girlband hijab itu.

Oh ya, dari tadi saya terus menyebut kalian Saudaraku, padahal belum tentu saya diterima sebagai Saudara kalian,  sebab saya kan bukan santri, juga bukan Nahdliyin.

Sungguh saya tak tahu, salahkah saya yang merasa begitu takdzim pada kepemimpinan Sang Kyai dengan juga mengagumi Sang Pencerah? Salahkah saya yang bergetar hatinya ketika mendengar sholawat Gus Dur dan juga menikmati puisi-puisi Rumi? Salahkah saya yang menyukai pemikiran Gus Mus sekaligus mengagumi keluasan pandang Salim A. Fillah? Begitu berdosakah saya yang sejak kecil ber-qasidah dengan lagu-lagu Haddad Alwi–yang katanya Syiah–lalu ketika besar menjalin pertemanan rumpi syahdu dengan Ukhti Fatimah Zahrah yang berbangga sebagai Ahmadi?

Saudaraku, tidak bisakah kita tetap bersaudara, sekalipun saya hanya menyebut identitas saya sebagai Islam saja, bukan Islam NU, Islam Muhammadiyah, Islam PKS Tarbiyah, Islam HTI, Islam Sufi, Islam Sunni, Islam Syiah, atau Islam Ahmadi?

elbowisblack.wordpress.com